LUWUK, RADAR SULAWESI – Paspor adalah dokumen milik negara dan merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Di Indonesia sendiri, Paspor RI harus dilakukan penggantian setelah paspor tersebut habis masa berlakunya.
Dalam proses pembuatan paspor sendiri, dilakukan melalui sistem, baik secara online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi. Paspor akan selesai dibuat paling lama 4 hari kerja setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi.
Setelah paspor jadi, biasanya pemohon tidak langsung mengambilnya ke Kantor Imigrasi. Ternyata hal ini akan merugikan pemohon sendiri karena ada ketentuan yang mengatur tentang batas waktu pengambilan paspor.
Berdasarkan rilis Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, permohonan Paspor yang sudah selesai dan terbit di Kantor Imigrasi Banggai harus segera diambil oleh pemohon. Apabila Paspor diambil oleh pemohon lebih dari 30 hari, Paspor akan dibatalkan sistem secara otomatis.
Setelah dibatalkan atau terjadi pembatalan secara otomatis oleh sistem, pemohon harus mengajukan ulang permohonan dan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 350.000. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2021. ***