banner 728x250

Dinilai Tak Profesional, Kuasa Hukum Korban Penipuan Rp 2,4 Miliar Laporkan Penyidik Ke Propam Polres Banggai

  • Bagikan
Kuasa Hukum Korban Rusdy Talha saat Konferensi Pers di Rumah Jurnalis Banggai, Selasa 4 Juli 2023.
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kasus dugaan penipuan Rp 2,4 miliar memasuki babak baru.

Belum lama ini, Kuasa Hukum Korban Penipuan, Rusdy Talha telah melaporkan pihak penyidik ke Propam Polres Banggai atas dugaan penyimpangan dalam proses dan mekanisme penanganan kasus tersebut.

banner 728x250

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Rumah Jurnalis Banggai, Selasa 4 Juli 2023, Kuasa Hukum Korban, Rusdy Talha menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Banggai menyimpang dari prinsip Due Process of Law dan mekanisme yang diatur dalam KUHP.

“Laporan ke Propam ini lebih ke perilaku dan profesionalisme penyidik dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Rusdy Talha kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskan, penyidik telah menetapkan ITA sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut. ITA sendiri saat ini tengah di tahan di Lapas Palu atas kasus serupa.

“ITA saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Palu, juga terkait kasus penipuan,” ucapnya.

Kasus ini kata Rusdy, telah dilaporkan sejak Mei 2023. Namun tidak ada kemajuan signifikan dalam perkembangannya.

“Setelah diberitakan secara masif di media baru ada penetapan tersangka,” katanya.

Dia menilai bahwa banyak kejanggalan, khususnya dari pihak penyidik yang hingga kini belum menetapkan tersangka baru, serta tidak dilakukan penyitaan uang hasil kejahatan.

Dalam hal ini kata Rusdy, ITA tidak melancarkan aksinya sendiri, tapi ada beberapa nama lain seperti ICHA dan SUBO. ICHA sendiri diduga sebagai otak dari aksi penipuan yang merugikan kliennya sebesar Rp 2,4 miliar.

Oleh penyidik lanjut Rusdy, membantah keterlibatan ICHA dan menyatakan bahwa dia hanya menerima dana dari ITA sebagai pembayaran utang. Pun begitu dengan SUBO yang ikut terlibat dan membantu ITA dalam aksi penipuan pertama.

“ITA telah mengakui bahwa dia tidak sendiri. Tapi ada ICHA dan SUBO yang ikut terlibat dan menikmati hasil penipuan tersebut,” jelasnya.

ITA sendiri lanjut Rusdy hanya menikmati Rp 300 juta dari hasil kejahatan tersebut. Sementara Rp 2,1 miliar ada di ICHA dan SUBO.

“Sekalipun keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik seharusnya bisa menyita uang hasil kejahatan tersebut lebih dulu. Karena jelas uang itu ada,” tandasnya.

Terkait pernyataan penyidik yang membantah keterlibatan ICHA meski telah menerima uang hasil kejahatan lanjut Rusdy, pihaknya menyoroti potensi kejahatan pencucian uang justru dilegalkan oleh pihak berwajib,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Rusdy meragukan kualitas penyelidikan dan menilai pernyataan penyidik dan Kasat Reskrim berbeda dengan fakta yang sebenarnya.

Menurutnya Rusdy, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses penyelidikan dan penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *