banner 728x250

Terbaring Sakit, Gaji Pensiun Mantan Sekwan Banggai Malah Diblokir: PT Taspen Sebut Atas Perintah BKPSDM?

  • Bagikan
Nuraeni Tansa
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kondisi memperihatinkan dialami mantan Sekwan Kabupaten Banggai, Machsun Djaga.

Pria yang menjabat sebagai Sekwan Banggai selama puluhan tahun, ini, hanya bisa terbaring di tempat tidur karena sakit yang dialaminya.

Masih dalam kondisi sakit dan tak bisa berbuat apa-apa, ia juga harus diperhadapkan dengan persoalan pemblokiran gaji pensiun yang seharusnya sudah menjadi haknya.

Dalam sebuah kesempatan, sang istri, Nuraeni Tansa, menceritakan kondisi kesehatan, ekonomi, serta awal mula gaji pensiun suaminya diblokir oleh PT. Taspen Palu.

“Sekarang hanya bisa terbaring di tempat tidur. Tidak bisa buat apa-apa,” ujar Nuraeni Tansa kepada sejumlah wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Meski kondisi kesehatan sang suami saat ini tidak memungkinkan, dirinya terpaksa harus sering keluar rumah untuk mencari nafkah demi menyambung hidup keluarganya.

“Itu sudah jadi tanggung jawab saya sebagai istri dengan kondisi suami yang sedang sakit,” ucapnya.

Selain bertanggungjawab untuk menjaga suami dan mencari nafkah keluarga, Nuraeni juga harus mengurus gaji pensiunan sang suami yang diblokir oleh PT. Taspen Palu tanpa alasan yang jelas.

Nuraeni menjelaskan, pemblokiran gaji pensiun sang suami dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

“Pemblokiran pertama sejak April 2020 sampai November 2021. Setelah terima Taspen di November 2021, baru dibuka (blokir, red). Kemudian diblokir lagi April 2022 sampai sekarang,” jelasnya.

Sebelum mengetahui gaji pensiun suaminya diblokir, Nuraeni mengaku SK pensiun suaminya sempat ditahan dan tidak diberikan oleh BKPSDM Banggai.

“Karena SK-nya tidak keluar, otomatis gaji pensiun tidak bisa diterima. SK itu keluar setelah saya datangi Kantor BKPSDM dan membayar temuan,” imbuhnya.

Temuan yang dimaksud lanjut Nuraeni, merupakan temuan makan minum yang dibebankan ke suaminya saat menjabat Sekwan Banggai.

“Temuan itu sudah ada sejak Pak Ramlin Hanis sebagai Sekwan. Di jaman suami saya, temuan itu dibebankan. Tapi terus dibayar dengan cara dicicil,” jelasnya.

Terkait temuan tersebut lanjut Nuraeni, tidak tidak sinkron dengan keterangan Sekab yang menyatakan bahwa suaminya tidak pernah ada temuan ringan atau berat.

“Keterangan itu ada dari SK Sekab,” ucapnya.

Setelah KS pensiun sang suami keluar, gaji pensiun yang seharusnya menjadi hak keluarganya pun tak bisa diterima karena telah diblokir oleh PT. Taspen. Alasan pemblokiran yang dilakukan PT. Taspen kata dia, atas perintah BKPSDM Banggai.

“Dari PT. Taspen katanya perintah dari BKPSDM,” terangnya.

Nuraeni yang masih disibukkan dengan kondisi kesehatan sang suami, terpaksa harus berjibaku dengan masalah tersebut.

Ia pun mendatangi sejumlah orang penting di pemerintahan agar pemblokiran gaji pensiun suaminya dibuka kembali. Beberapa orang yang ditemui mulai dari Asisten I, Sekab hingga Wakil Bupati dan Ketua DPRD.

“Mereka semua lepas tangan,” tandasnya.

Tak mendapat kejelasan, Nuraeni akhirnya mengadukan permasalahan tersebut kepada DPRD Banggai. Dia pun berharap agar bisa segera selesai dan pemblokiran gaji pensiun suaminya bisa dibuka kembali. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *