banner 728x250

Tak Ada Kejelasan, Korban Penipuan Rp 2,4 Miliar Pertanyakan Kinerja Polres Banggai

  • Bagikan
Foto korban dan tersangka penipuan saat melakukan aksinya. [Foto: istimewa]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Korban kasus penipuan dan penggelapan pertanyakan kinerja Polres Banggai. Pasalnya, kasus hukum yang dilaporkan sejak awal Mei tahun 2022 yang menimpanya hingga saat ini tak ada kejelasan.

Korban dugaan kasus penipuan hingga Rp 2,425 miliar, NR, warga Kampung Bugis, Kecamatan Batui, Banggai, mendesak Penyidik Polres Banggai untuk segera memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya.

banner 728x250

Rusdy Talha selaku Penasehat Hukum NR mengaku ada kejanggalan yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini.

KRONOLOGI SINGKAT

SB yang juga merupakan salah satu korban terlibat bekerjasama dengan IT yang merupakan terduga pelaku penipuan. Korban NR yang mentransfer ke IT sebesar Rp 1,375 miliar. Di hari yang sama, dana tersebut langsung mentransfer ke rekening SB.

Uang sebesar 1,375 miliar tersebut saat ini menjadi bukti hasil kejahatan yang harus disita penyidik sebagai barang bukti.

“Nantinya Pengadilan yang akan menentukan siapa pemilik sebenarnya uang 1,375 miliar ini, termasuk kalau uang yang telah digunakan misalnya untuk beli mobil. Maka dengan itu mobil yang di beli pakai uang korban, yah harus disita,” ujar Rusdy Talha dalam keterangan resmi, Selasa 20 Juni 2023.

Menurutnya, jika ternyata terbukti di pengadilan bahwa uang itu berasal dari korban, maka pengadilan akan memerintahkan kepada jaksa mengembalikan uang milik korban.

“Sebaliknya jika yang menerima uang hasil kejahatan itu mengetahui kalau itu hasil kejahatan lalu digunakan misalnya untuk bisnis tertentu, maka bersangkutan bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Lunas sudah pinjaman pada SB. Tapi uang yang harus digantikan IT kepada NR sebesar Rp 2,4 miliar, yakni pinjaman pertama Rp 1 miliar dan pinjaman kedua Rp1,4 miliar,” paparnya.

Sekitar dua hari pasca bicara dengan korban melalui telepon, IC yang menjanjikan proyek sekaligus saksi dalam kasus tersebut, IT mendatangi korban dan menawarkan proyek MPS 1 (Man Power Supply) senilai Rp 2,1 miliar pada korban.

“Saat itu IT mengatakan bahwa sebenarnya proyeknya IC kenapa bukan korban saja yang ambil. Oleh korban dijawab bahwa dia tidak punya dana tunai sebesar itu,” jelasnya.

Terkait keterlibatan IC dalam kasus ini, berdasarkan penjelasan IT, peran IC sangat dominan yang dalam istilah IT, IC berperan sebagai otak yang sejak awal mengarahkan IT yang tidak mengenal korban serta mengikuti setiap pergerakan serta langkah IT, bahkan hingga penyerahan dana hasil penipuan yang berproses tidak sampai satu minggu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy menjelaskan bahwa awalnya tersangka IT bertransaksi awal dengan seorang berinisial IC senilai Rp 500 juta. 

Berjalannya waktu, IC meminta uangnya untuk dikembalikan oleh IT. Bukan membayarnya, IT menawarkan lagi proyek kedua kepada IC sebesar Rp 2 miliar. 

Berjalannya waktu, kata Kasat Reskrim, NR dan SB menagih lagi kepada IT soal proyek senilai Rp 2 miliar kepada IT. Lalu IT menawarkan lagi proyek kepada NR senilai Rp 1,4 miliar. 

“Pada proyek senilai Rp 1,4 miliar ini, Pak SB sudah tidak mau ikut lagi, sisa Ibu NR dan masih keluarkan lagi Rp 1,4 miliar. Rp 1 miliar dipakai bayar ke Pak SB, lunas selesai urusan,” jelasnya saat dihubungi via pesan WhatsApp, Selasa 20 Juni 2023.

Saat ini lanjut Kasat Reskrim, seluruh berita acara pemeriksaan telah dibawa kepada ahli pidana untuk dilakukan pengkajian. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *