Setiba di penginapan kemudian melakukan kordinasi dengan pihak penginapan terhadap pelaku.
“Kami mendapati kamar penginapan pelaku terbuka dan langsung melakukan pemeriksaan isi tas samping kecil warna Abu-abu milik pelaku,” tuturnya.
Dari dalam ras tersebut ditemukan satu amplop putih berisikan tujuh sachet sedang berisi
“Ketujuh sachet sedang ini berisi 85 sachet kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria di Kota Palu.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kasus ini masih akan terus kita kembangkan,” tandasnya.***