banner 728x250

Penyidik Polres Banggai Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke JPU

  • Bagikan
Penyerahan Tersangka Pembunuhan oleh penyidik Polres ke JPU pada Hari Jum'at 20 Januari 2023.
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Penyidik Polres Banggai akhirnya merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan yang di lakukan oleh tersangka TS (45), petani warga Desa Taima Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai pada tanggal 21 November 2022.

Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwuk, di terima oleh Felly SH, beserta tersangka dan barang bukti sebelum persidangan.

“Penanganan kasus pembunuhan di Kecamatan Bualemo sudah rampung pemeriksaan saksi-saksi, tersangka TS dan pemberkasan. Berkas sudah dikirim ke JPU atau tahap II pada hari Jumat 20 Januari 2023 pukul 18.00 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda.

Kasi Humas menambahkan, Tersangka TS dikenakan pasal 340 subsidair pasal 338 KUHPidana.

Selanjutnya terhadap tersangka TS dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Banggai selama 20 hari untuk selanjutnya ditetapkan sebagai titipan Jaksa. Sedangkan barang bukti disimpan di Gudang Kejari Luwuk Banggai.

“Dalam waktu dekat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas tersangka TS ke Pengadilan Negeri Luwuk,” pungkas Amin.***

Sumber : Humas Polres Banggai

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *