Daerah Hukum & Kriminal
Home » Berita » 10Ton BBM Dari Ampana Diamankan Kepolisian, 4 Orang Terduga Pelaku Diperiksa Kejari Banggai

10Ton BBM Dari Ampana Diamankan Kepolisian, 4 Orang Terduga Pelaku Diperiksa Kejari Banggai

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai saat ini tengah memeriksa 4 (empat) orang terduga pelaku penyalahgunaan penyaluran 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Kejari Banggai Raden Wisnu Wicaksono saat ditemui di depan Kantor Kejari Banggai, Selasa 26 September 2023. Usai melaksanakan pemusnahan barang bukti, ia membenarkan, saat ditanyakan awak media terkait pemeriksaan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan penyaluran BBM bahwa Kejari Banggai saat ini memang sedang memeriksa terduga pelaku dan sejumlah barang bukti.

“Ia saat ini memang terduga kasus penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi sedang kami periksa”ujarnya

Sebelumnya Polres Banggai telah menetapkan 4(empat) orang tersangka dari dua berkas, berkas pertama menetapkan inisial SK sebagai tersangka kemudian di berkas kedua Polres Banggai kembali menetapkan 3 orang tersangka lainnya yakni RH, SS dan DH.

Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang memuat barang bukti dari arah Ampana, Kabupaten Tojo Una-una menuju Kota Luwuk Kabupaten Banggai.

Natal Bersama PT Tamaco Graha Krida, Pendeta Renaldi Damanik Sampaikan Pesan Damai dan Keselamatan.

“BBM diambil dari SPBU di Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-una dan akan dibawa ke Kabupaten Banggai untuk di jual kembali namun saat diperjalanan sudah diamankan Kepolisian karena tidak memiliki izin angkut” tambahnya

Saat ditanyakan akan dijual kemana BBM tersebut Kepala Kejari Banggai Raden mengungkapkan belum mendalaminya dan untuk saat ini tindak pidana tersebut masih menyangkut perseorangan.

“Belum ada kejelasan akan dibawa kemana BBM tersebut karena saat ini masih dalam pendalaman dan untuk tersangka masih perseorangan belum ada perusahaan yang ikut terlibat” tambahnya

Namun Kepala Kejari Banggai Berjanji akan kembali menginformasikan perkembangan dari perkara yang saat ini tengah ditangani Kejari Banggai agar bisa diketahui publik.***

Gugatan Dua PNS Morowali Utara Ditolak, PTUN Palu Nyatakan SK Bupati Sah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN PASPOR

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Kades Maralee Dipanggil Penyidik Tipidkor Polda Sulteng Terkait Dugaan Korupsi APBDes

05

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

06

Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

07

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

08

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

Sosial Media